Posted inArtikel Bengkel Sakinah Nikah calon suami (duda cerai talak) harus menunngu masa iddah mantan istri Posted by APRI DKI Jakarta 13 Juni 2024No Comments Bagaimana kajian secara syar’i? Jika dihawatirkan terjadi poligami (rujuk), bukankah akta cerai telah disimpan oleh KUA? Dilihat: 62 APRI DKI Jakarta Pengurus Wilayah APRI DKI Jakarta View All Posts Post navigation Previous Post Posisi Penghulu terhadap Aplikasi Simkah WebNext PostPerkawinan Anak dan Stunting di Sulawesi Barat dalam Persfektif Maqasid Al Syariah