Nikah calon suami (duda cerai talak) harus menunngu masa iddah mantan istri

Bagaimana kajian secara syar’i? Jika dihawatirkan terjadi poligami (rujuk), bukankah akta cerai telah disimpan oleh KUA?

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *