PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

==========
*) Penulis adalah Penghulu Ahli Madya pada KUA Pakuhaji Kab.Tangerang, Da’i/Penceramah, penulis, dan pemerhati sosial keagamaan.

 

 

Show 1 Comment

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *